Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Berlabel Palm Oil Free, Gapki Apresiasi Pemerintah

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengapresiasi gerak cepat Kemendag yang meminta BPOM menindaklanjuti ke lapangan terkait beredarnya produk makanan impor berlabel palm oil free (POF).
Ilustrasi buah kelapa sawit/Antara
Ilustrasi buah kelapa sawit/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengapresiasi gerak cepat Kemendag yang meminta BPOM menindaklanjuti ke lapangan terkait beredarnya produk makanan impor berlabel palm oil free (POF).

Ketua Umum Gapki Joko Supriyono juga sangat mengapresiasi BPOM yang telah bekerja dengan efektif dan memerintahkan distributor untuk menarik peredaran produk berlabel POF dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas respons cepat pemerintah, khususnya BPOM yang segera turun ke lapangan memeriksa kebenaran produk berlabel POF,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Produk berlabel POF ini pertama kali ditemukan tanpa sengaja oleh Bendahara Gapki, Kanya Lakshmi Sidarta yang sedang belanja kebutuhan sehari-hari di gerai yang menjual kebutuhan sehari-hari di mal kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Saya sedang memilih makanan ringan, tanpa sengaja saya melihat snack dengan sticker hijau yang sangat menyolok sehingga menarik perhatian saya. Saya sangat kaget ketika melihat tulisan pada sticker tersebut palm oil free,” ujar Kanya di acara rapat internal Gapki.

Mendapatkan laporan serta membeli beberapa sampel produk berlabel POF, Gapki langsung menyurati Menteri Perdagangan Thomas Lembong untuk menyampaikan keberatan ada beredarnya produk makanan berlabel POF di Indonesia.

Joko menegaskan, tindakan cepat BPOM menunjukkan pemerintah sangat peduli kepada kepentingan rakyat banyak.

"Perlu diketahui produk makanan berlabel POF ini tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Badan POM ini. Pada saat mendaftarkan produknya ke BPOM importir/distributor tidak mencantumkan klaim palm oil free.

BPOM telah memerintah importir/distributor untuk menarik semua produk berlabel POF beredar di masyarakat. BPOM juga meminta kepada semua Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap produk yang mencantumkan palm oil free, apabila ada temuan akan dilakukan pengamanan.

"Hal itu disampaikan Kepala Badan POM melalui suratnya kepada Menteri Perdagangan ditembuskan kapada Gapki," ungkap Joko.

Gapki menghimbau semua stakeholders industri sawit untuk memerangi kampanye hitam industri minyak sawit dengan ikut serta melakukan pemantauan produk-produk yang beredar di sekitar kita.

"Jika menemukan ada produk berlabel anti minyak sawit hendaknya segera melaporkan kepada yang berwenang. Jangan sampai industri sawit yang penting ini terpuruk karena kampanye hitam sebagai bentuk perang dagang pihak luar," ujar Joko.

Gapki sangat keberatan dengan beredarnya produk makan impor yang berlabel anti minyak sawit. Hal ini tentu sangat merugikan industri minyak sawit Indonesia, yang kita ketahui saat ini sudah berkembang menjadi industri strategis nasional yang menyumbang devisa non-migas terbesar.

Industri minyak sawit Indonesia adalah industri yang sangat penting dan telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Selain devisa yang besar, industri ini juga membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat khususnya pedesaan dan motor penggerak ekonomi daerah.

Hal yang paling penting adalah total perkebunan kelapa sawit Indonesia sebesar 10,5 juta hektar, 43% adalah milik rakyat yang dikelola oleh sekitar 2,14 juta kepala keluarga petani sawit. Jika dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang, maka ada sekitar 8,56 juta jiwa dari keluarga petani yang hidupnya tergantung dari perkebunan sawit.

"Belum lagi empat juta tenaga kerja yang bekerja di perkebunan sawit, yang jika dihitung dalam satu keluarga ada empat orang maka ada 16 juta jiwa. Total orang yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit adalah lebih dari 22 juta jiwa," ungkap Joko.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengungkapkan, BPOM langsung memanggil importir yang bersangkutan agar menghentikan suplai barang itu. Hal itu karena barang yang dimasukan ke Indonesia tidak sesuai dengan izin yang diberikan BPOM. Izin yang dimaksud adalah tidak adanya label berupa stiker palm oil free.

"Waktu mengurus izin ke kami, importer tidak mencantumkan adanya label tersebut. Label tersebut berupa stiker yang kemungkinan itu ditempel ketika barang sudah masuk di Indonesia. Itulah yang menjadi dasar kami untuk menarik barang tersebut dari peredaran," kata Roy.

BPOM, kata Roy, juga sudah memanggil distributor untuk menarik barang itu dari sejumlah supermarket. "Kami juga sudah instruksikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang ada di seluruh Indonesia untuk mengawasi peredaran barang tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper