Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citilink Tempuh Solusi Khusus Atasi Low Season

Anak usaha Garuda Indonesia, Citilink mengaku situasi low season saat ini tidak terlalu menurunkan jumlah penumpang sekalipun berdampak pada maraknya delay penerbangan rute domestik di sejumlah wilayah.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha Garuda Indonesia, Citilink mengaku situasi low season saat ini tidak terlalu menurunkan jumlah penumpang sekalipun berdampak pada maraknya delay penerbangan rute domestik di sejumlah wilayah.
 
Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan membenarkan ada sejumlah rute penerbangan domestik yang delay karena low season saat ini.
 
Albert pun menyatakan cara mengatasinya dengan melakukan pengalihan jadwal penerbangan.
 
"Kami sudah atur antara satu pesawat ke pesawat lain, kami melakukan solusi khusus untuk hal itu," tutur Albert di GMF Aero Asia, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Selasa (1/3).
 
Hans Nugroho, Direktur Komersial PT Citilink Indonesia menyatakan, kondisi low season tak lantas menurunkan target penumpang secara signifikan .
 
Hal ini mengingat sepanjang 2015, Citilink sudah melakukan perencanaan pembeliaan armada baru.
 
"Kondisi low season ini juga tak berpengaruh besar tetapi8 implementasi tarif batas atas atau bawah, mungkin terasa ada kekurangan penumpang. Namun jika dibandingkan tahun lalu memang lebih sedikit tahun ini, karena angka produksi pesawat mengalami kenaikkan.
 
Sebelumnya,Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah baru terhadap penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri pada 28 Februari 2016.
 
Tarif batas atas penumpang kelas ekonomi diturunkan sebanyak 5%, mengacu dari turunnya nilai kurs rupiah dan bahan bakar pesawat.
 
Adapun penetapan tarif dihitung dengan memperhatikan empat komponen, yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan passenger service charge, serta biaya tambahan.
 
Terhadap penetapan tarif tersebut, maskapai wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal dan Perhubungan Udara, harus menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari sebelum tarif diberlakukan
 
Ketentuan tarif tersebut juga berbeda-beda tergantung pelayanan yang diberikan maskapai. Pelayanan penuh atau full service misalnya, diperbolehkan menetapkan tarif setinggi-tingginya 100% dari tarif maksimum.
 
Sementara, pelayanan sedang atau medium service dapat memberikan pelayanan dengan dengan tarif setinggi-tingginya sebesar 90% dari tarif maksimum. Adapun, pelayanan minimum atau no frill sebesar 85% dari tarif maksimum.
 
Adapun, ketentuan terkait penetapan tarif penumpang tersebut tertuang dalam Permenhub No. 14/2016. Pelanggaran dari ketentuan tersebut bakal terancam sanksi a.l. berupa denda, pengurangan frekuensi hingga pembekuan rute.
 
Sekretaris Jenderal Indonesia National Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan penurunan tarif batas atas tersebut tidak akan banyak berdampak terhadap permintaan jasa angkutan udara.
 
Saat ini kan masih low season. Tarif batas atas turun 5% baru terasa dampaknya ketika diterapkan pada musim puncak atau peak season, seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru karena berapapun harganya masyarakat akan beli, ujarnya.
 
Tengku mengungkapkan selama ini maskapai jarang menetapkan tarif di batas maksimum pada kondisi low season seperti saat ini. Menurutnya, tarif akan disesuaikan dengan kondisi permintaan yang ada.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper