Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TASPEN: 108 Pemda Belum Bayar Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian

PT Taspen (Persero) menyatakan sedikitnya 108 pemerintah daerah belum membayar premi untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), padahal menjadi kewaibannya sebagai pemberi kerja
/Bisnis
/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) menyatakan sedikitnya 108 pemerintah daerah belum membayar premi untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), padahal menjadi kewaibannya sebagai pemberi kerja.
 
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menuturkan salah satu persoalan yang dihadapi perseroan itu adalah banyaknya pemerintah daerah yang tak membayar program JKK dan JKM yang berlaku sejak 1 Juli 2015. Padahal, sambungnya, premi harus dibayar oleh pemberi kerja.
 
"Ada 108 Pemda baik di tingkat dua maupun provinsi yang belum membayar premi. Kita anggap kalau Pemda tidak membayar kasihan pegawainya karena mereka tidak diberikan haknya," kata Iqbal dalam rilis bersama dengan Kementerian PANRB yang dikutip Bisnis.com, Selasa (1/3).
 
Terdapat 544 pemerintah kabupaten dan kota. Dari sekian Kab/Kota, baru 436 Kab/Kota yang sudah membayar premi dengan rincian 376 Kab/Kota yang membayar tahun lalu dan 60 Kab/Kota yang membayar tahun ini. 
 
Dia menghimbau pemerintah daerah segera membayar premi, karena prinsip PT Taspen adalah jika tak ada premi, maka tak ada klaim. Iqbal memaparkan sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap program itu dan melakukan pendekatan.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, program JKK dan JKM merupakan program yang wajib disediakan pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan pegawai dan jaminan kematian. Peraturannya, kata dia, sudah ada dan sifatnya otomatis untuk seluruh ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper