Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah akan Siapkan 2 RPP Turunan RUU Minol

Pemerintah berencana untuk membuat dua Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang saat ini sedang disusun DPR.
Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk membuat dua rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih disusun DPR.

Willem Petrus Riwu, Direktur Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, mengatakan dua RPP tersebut masing-masing akan mengatur standar mutu produksi dan pengawasan terpadu baik di tingkat pusat maupun daerah.

“RPP ini kan karena lintas, berkaitan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nanti juga akan ada Peraturan Menteri [Perindustrian] yang mengatur mengenai produksi,” ujarnya, Kamis (25/2/2016).

Willem mengatakan bahwa pemerintah juga mengusulkan agar RUU tersebut lebih diarahkan ke pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan sebagaimana judul RUU tersebut.

“Sebelumnya kan juga sudah ada Peraturan Presiden yang [judulnya] mengawasi dan mengendalikan. Yang sudah ada, coba kita kembangkan saja. Sepertinya lebih bijak kalau tidak menggunakan kata pelarangan,” katanya.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi poin penting dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran minol.

“Industri sudah ada sekarang ini juga perlu diperhatikan. Kami ingin supaya ini dikendalikan dan diawasi. Itu yang perlu ditekankan. Tentunya ini perlu melihat berbagai aspek, baik dari industri itu sendiri, maupun dari aspek pariwisata,” katanya.

Pemerintah yang terdiri dari 11 kementerian/lembaga yang berkaitan dengan industri minol telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Pansus RUU Minol. DIM tersebut nantinya akan kembali dibahas dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan tersebut sebagai masukan dari RUU Minol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Shahnaz Yusuf

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper