Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan akan melakukan koreksi imbal hasil dari deposito jika rencana pemerintah mematok batas atas bunga deposito jadi dilaksanakan.
Irvansyah Utoh Banja, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, menuturkan sesuai aturan sebagian besar dana deposito badan harus ditempatkan di bank milik pemerintah. Dengan aturan ini maka imbal hasil badan akan terdampak secara langsung.
"Portofolio kami 23% deposito, gunanya untuk kebutuhan likuiditas," kata Utoh ketika dihubungi, Kamis (25/2/2016).
Karena sifatnya likuiditas untuk membayar peserta maupun operasional, Utoh mengatakan, perusahaan tentu akan menerima pengurangan imbal hasil karena sulit untuk dialihkan. Namun begitu, dia mengatakan sesuai aturan, target imbal hasil badan hanya di atas BI Rate. "Sebagai operator kami patuh kepada aturan," katanya.
Meski begitu tim investasi BPJS tetap akan mengupayakan imbal hasil setinggi mungkin sesuai aturan yang berlaku. Modelnya dengan melakukan optimalisasi peruntukan penempatan di instrumen lainnya.
"Bisa dari pasar modal atau lainnya," katanya.
Di 2016, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pencapaian dana kelolaan Rp246,52 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 20% dibandingkan perolehan dana kelolaan tahun lalu yang sebesar Rp206,06 triliun.
Utoh mengungkapkan, dalam rencana kerja yang ada saat ini hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa menembus angka Rp21,2 triliun. Jumlah tersebut meningkat 24% dibandingkan perolehan hasil investasi tahun 2015 yang hanya mencapai Rp17,7 triliun.
Sementara untuk kepesertaan aktif ditargetkan bisa mencapai 21,9 juta atau naik 15% dibandingkan jumlah kepesertaan tahun lalu sebanyak 19,1 juta. Dengan target kepesertaan tersebut, maka iuran tahun ini bisa mencapai Rp42,6 triliun atau tumbuh 17% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp36 triliun. Badan mencatatkan pendapatkan hasil investasi sebesar 9,09%.
Sementara jika dirinci perprogram, di 2015, lanjut Utoh, hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 9,14%, sementara program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 8,38% dan Jaminan Kematian (JKM) 8,04%.