Bisnis.com, JAKARTA – Mulai 22 Februari 2016, berlaku aturan tas kantong plastik berbayar diberlakukan di ritek modern di 22 kota dan 1 propinsi di Indonesia untuk mengurangi sampah plastik yang merusak lingkungan, sementara uang hasil penjualan tas kantong plastik itu dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, kata seorang ahli lingkungan.
Prof. Emil Salim mengatakan tujuan diberlakukan uji coba kebijakan tersebut untuk mengurangi sampah plastik, sehingga konsumen lebih bijak menggunakan tas plastik, sedangkan uang yang dibayar konsumen untuk membeli tas kresek itu merupakan biaya yang mereka keluarkan untuk biaya dampak lingkungan akibat sampah kantong plastik mereka. Sedangkan pihak produsen hanya menggunakan tas plastik untuk proses produksi saja.
Menanggapi penetapan harga Rp200 per kantong, menurut Emil, sangat rendah, karena dampak lingkungan akibat tas plastik terhadap lingkungan lebih besar dari Rp200 itu. Hal itu dapat dievaluasi lagi, tapi kebijakannya masih dalam tahap ujicoba.
Sebelumnya pihak Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) berpendapat pajak hasil penjualan tas kantong plastik masuk ke kas negara, dan sisanya untuk membantu kegiatan yang berhubungan dengan masalah lingkungan.
Uang hasil penjualan tas plastik di luar pajak, kata Emil, harus diatur oleh Pemda setempat. “Pemda masing-masing yang harus berbicara dengan pihak Aprindo [Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia],” kata Emil yang ditemui setelah acara pemerintah melalui KLHK mencanakan uji coba tas kresek berbayar di di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (21/2/2016).