Bisnis.com, JAKARTA--Peritel menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah tak satu suara terkait penerapan kebijakan kantong plastik berbayar yang diterapkan di toko modern di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan peritel akan sulit mengimplementasikan aturan baru tersebut jika harga kantong plastik berbeda di tiap-tiap daerah.
"Peritel di Indonesia bekerja sesuai sistem. Jadi semua informasi masuk dulu ke database pusat, baru emudian didistribusikan ke daerah. Kalau komponen harga di tiap-tiap daerah berbeda kami akan kerepotan," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (21/2).
Dia menuturkan sebenarnya pelaku usaha ritel modern berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutunan terkait harga jual kantong plastik di semua gerai ritel.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Di dalam beleid ditetapkan, harga kantong plastik berbayar Rp 200 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terkait hal itu, dia berharap semua pemerintah daerah bisa mengikuti aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan tidak membuat peraturan daerah (Perda) masing-masing.
"Kami mau aturan ini bisa diterapkan di semua gerai ritel di Indonesia. Jangan sampai harga plastik di Jakarta, Bandung, Surabaya, bahkan Papua beda. Peritel dukung sepenuhnya kebijakan ini, tetapi kalau implementasi tak satu suara bisa kontraproduktif," jelasnya.
Berdasarkan data Aprindo, total jumlah toko ritel modern di Indonesia saat ini berkisar 30 ribu gerai. Adapun, dari jumlah tersebut 35% beroperasi di kawasan Jabodetabek.