Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani amanat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty untuk mempercepat pembahasan rancangan beleid tersebut di DPR.
“Tanyakan ke DPR, Ampres sudah saya tandatangani,” katanya usai konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/2/2016).
Luhut Panjaitan, Menko Politik, Hukum dan Keamanan mengonfirmasi bahwa ampres atau surat presiden (surpres) sudah diteken Presiden dan telah dikirim ke DPR untuk segera dibahas.
Selain tax amnesty, dia mengatakan Presiden juga telah menandatangani surpres mengenai revisi UU KPK dan RUU Terorisme.
“Surpres saya enggak tahu teken tanggalnya berapa, tapi sudah Presiden katakan tadi. Kami harapnya begitu [Maret rampung],” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa pemerintah mengharapkan RUU Tax Amnesty yang merupakan inisiatif pemerintah dapat terselesaikan dalam waktu persidangan ini.
Menurut Pramono, proses pembahasan RUU di DPR cukup panjang sehingga ampres menjadi salah satu instrument yang bisa dikeluarkan Presiden guna mempercepat pembahasan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah mengandalkan tax amnesty dalam menggenjot penerimaan negara tahun ini setelah fluktuasi harga minyak berpotensi menurunkan penerimaan negara di pos PNBP dan pajak penghasilan migas.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (17/2) meminta waktu kepada DPR untuk melakukan assessment terhadap masalah tax amnesty.
Upaya ini diperlukan pemerintah untuk memastikan peluang keberhasilan tax amnesty dalam menambah penerimaan negara. “Bukannya kami berharap terlalu banyak, tetapi paling tidak, berhasilnya tax amnesty akan menghasilkan tambahan penerimaan.”
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan negara menembus Rp1.822.5 triliun atau meningkat 20,93% dari pendapatan negara tahun lalu Rp1.504,5 triliun.