Bisnis.com, JAKARTA - Dari sekitar 5.200 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menggunakan merek Pertamina, 400 unit di antaranya berkualitas rendah.
PT Pertamina (Persero) mengeluarkan sertifikat Pasti Pas dan Pasti Prima untuk SPBU.
Adapun, secara bertahap Pertamina akan menghilangkan SPBU yang berkualitas rendah atau tak memiliki sertifikat.
Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan pada tahun depan para pemilik SPBU harus memiliki sertifikat Pasti Pas atau Pasti Prima bila ingin menjual bahan bakar minyak (BBM).
Tingkatan SPBU bermerek Pertamina terdiri atas beberapa kelas, mulai dari kualitas layanannya paling bagus hingga terendah, yakni Pasti Prima, Pasti Pas, dan non-Pasti Pas.
Untuk SPBU Pasti Pas masih terbagi dalam tiga tingkatan yakni excellent, good, dan basic.
Penilaian tersebut terkait dengan standar operasi seperti standar pengelolaan SPBU, mulai dari takaran, volume, dan kualitas BBM dengan baik agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
“Saat ini ada sekitar 5.200 SPBU yang menggunakan merk Pertamina. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 4.800 SPBU telah memiliki sertifikasi Pasti Pas. Sisanya 400 SPBU belum memiliki sertifikasi Pasti Pas,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Rabu (17/2/2016).
Bila pemilik SPBU tak mau meningkatkan kualitas pelayanan, SPBU akan diambilalih oleh pihak Pertamina.
Caranya, dengan melakukan akuisisi atau kerja sama operasi (KSO) yaitu dari segi kepemilikan tetap berada di pihak swasta namun pengoperasiannya dilakukan Pertamina.
"Jika pengusaha tidak mampu, Pertamina yang akan mengambilalih upaya peningkatan kualitas layanan SPBU tersebut," katanya.