Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyak Goreng Wajib Dikemas, Pebisnis Minta PPN 0%

Untuk meredam kenaikan harga akibat peralihan dari minyak curah menjadi minyak kemasan, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta pemerintah memberlakukan PPN 0% pada produk minyak wajib kemasan sederhana selama tiga tahun.n
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk meredam kenaikan harga akibat peralihan dari minyak curah menjadi minyak kemasan, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta pemerintah memberlakukan PPN 0% pada produk minyak wajib kemasan sederhana selama tiga tahun.

“Jika menggunakan kemasan harga lebih tinggi antara 11% - 12%. Dengan PPN nol, diharapkan harga tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun. Itu kenaikan rata-rata, untuk kemasan kecil bisa lebih tinggi,” kata Sahat di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Selain menjadi stabilisator harga, pengenaan PPN tersebut juga akan menjadi pemicu bagi para pelaku usaha untuk segera membangun packing line. Dengan tiga tahun pengenaan pajak tersebut, modal yang telah dikeluarkan para pengusaha akan kembali setidaknya 70%.

Dengan produksi minyak curah sebanyak 4,29 juta ton, kebutuhan packing line diperkirakan kurang lebih mencapai 2.800 unit. Jumlah tersebut harus sudah siap sebelum implementasi wajib kemasan pada April 2017.

Hingga saat ini, jumlah packing line yang tersedia hanya berkisar 180 unit untuk kemasan sederhana. Kebutuhan investasi untuk membangun kekurangan pabrik pengemasan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun.

Selain meminta pengenaan PPN 0%, Sahat juga meminta agar pembangunan pabrik pengemasan dilakukan di daerah  oleh para pengemas. Pembangunan di daerah akan menekan biaya logistik serta membuka lapangan kerja di daerah tersebut. Dalam perhitungan Gimni, satu packing line akan menyerap 5 – 6 tenaga kerja.

Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Robert James Bintaryo mengatakan, penundaan wajib kemasan pada minyak goreng dilakukan karena belum siapnya sisi pengemasan.

“Masih belum bisa memenuhi 100%, baru 60%. Oleh karena itu mereka minta untuk diundur,” kata Robert kepada Bisnis.

Ketidaksiapan sisi pengemasan tersebut lebih parah terjadi di luar pulau Jawa. Padahal yang diharapkan pengembangan industri pengemasan tersebut bisa berkembang di daerah-daerah. Menurut Robert pengiriman secara terpusat dari pulau Jawa akan memakan biaya yang terlalu tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro