Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha pelayaran dalam negeri menggeluhkan pungutan jasa vessel traffic service (VTS) yang diterapkan di sejumlah pelabuhan, termasuk Batam, Kepulauan Riau oleh pemerintah.
VTS merupakan sistem pemantauan lalu lintas laut yang dikembangkan oleh otoritas pelabuhan. Sistem ini serupa dengan pemantauan lalu lintas udara untuk pesawat.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association, mengaku para pengusaha kapal belum diberikan sosialisasi terkait jasa vessel traffic service yang dilakukan oleh Direktorat Navigasi Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. “[Pungutan] Baru mau, tetapi kita minta disosialisasikan, kalau satu kapal US$20 itu besar,” ujarnya, Selasa (16/2/2016).
Dia menegaskan para pemilik kapal ingin tahu seperti apa sistem alat monitor yang diperuntukan bagi keluar masuk kapal. Selain itu, dia mengeluhkan pungutan yang termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru kali ini diterapkan.
Selain itu, dia mengatakan tarif tersebut sangat besar jika melihat banyaknya kapal yang keluar masuk di pelabuhan Batam atau di sekitar Selat Malaka tersebut. “Bayangkan sehari berapa kapal masuk dan keluar di sana. Banyak sekali,” ujarnya.
Bambang Wiyanto Direktur Navigasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengungkapkan jajarannya telah melakukan sosialisasi pada bulan lalu. Dia menegaskan peraturan ini sudah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2015 tentang PNBP Kemenhub.
“Ada faktor keselamatan pelayaran [dari VTS] dan sudah dituangkan ke dalam peraturan,” ucapnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (16/2).
Terkait dengan tarif, dia menjelaskan skema tarif terbagi dua kelompok, yakni angkutan laut dalam negeri dan angkutan laut luar negeri. Dia mengaku tarif dolar memang ditarik bagi kapal asing, namun kapal nasional tetap dengan tarif rupiah.
“Tarif kapal dalam negeri mulai Rp70.000 per kapal. Ada rinciannya. Tarifnya disesuaikan dengan bobot kapal,” paparnya.
Bambang mengatakan alat VTS ini merupakan hibah dari pemerintah Jepang yang dipasang di 19 titik seluruh Indonesia. Dari 19 titik tersebut, 9 di antaranya sudah ditarik jasa atas pemanfaatannya. Alat ini dipasang di beberapa titik, seperti Teluk Bayur, Batam dan Bali.
VTS ini terdiri dari radar, closed circuit television (CCTV), very high frequency (VHF) radio telephony, dan automatic identification system (AIS) yang berfungsi melacak pergerakan kapal dan memberikan keselamatan navigasi di wilayah geografis yang terbatas.
Sebenarnya, VTS ini sudah diresmikan operasinya pada 31 Mei 2011. VTS yang dipasang di wilayah Batam sendiri dioperasikan oleh VTS Batam Center. Khusus wilayah ini, pembuatan VTS ini merupakan kerjasama antara pemerintah RI dan Jepang bagi kawasan Selat Malaka dan Singapura.