Bisnis.com, JAKARTA--Kendati telah mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga untuk enam bulan ke depan, PT Freeport Indonesia masih membahas pengenaan bea ekspor dengan pemerintah.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah untuk memberikan izin ekspor untuk keempat kalinya pasca adanya peraturan larangan ekspor mineral mentah pada Januari 2014.
Menurutnya, upaya pemerintah untuk menghindari ganguan operasi dan produksi Freeport di Papua patut dihargai. Namun, diskusi mengenai persyaratannya masih berlanjut.
"PTFI terus berdiskusi secara kooperatif dengan pemerintah untuk membahas pemberlakuan bea ekspor," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (14/2/2016).
Dia menututurkan pengenaan bea ekspor tersebut harus mempertimbangkan kemajuan penting pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah dicapai Freeport saat ini.
"PTFI mengharapkan pemerintah akan terus mendukungupaya yang sedang dilakukan untuk mencapai suatu solusi yang dapat diterima bersama guna kelanjutan operasi jangka panjang PTFI d Papua," tuturnya.