Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dorong Investasi Geothermal, Jual Beli Listrik Pertamina-PLN Disepakati

Bisnis.com, JAKARTA-- Perjanjian jual beli uap dan listrik panas bumi (geothermal) antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) disepakati guna mendorong investasi pembangkit yang bersumber dari panas bumi.
Duwi Setiya Ariyanti
Duwi Setiya Ariyanti - Bisnis.com 12 Februari 2016  |  13:39 WIB
Dorong Investasi Geothermal, Jual Beli Listrik Pertamina-PLN Disepakati
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT Pertamina Geothermal Energy - JIBI/Nurul Hidayat

 

Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian jual beli uap dan listrik panas bumi (geothermal) antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) disepakati guna mendorong investasi pembangkit yang bersumber dari panas bumi.

Kesepakatan kontrak baru dan amendemen kontrak mencakup dua Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) yang dioperasikan PGE, yaitu PLTP Lahedong dan PLTP Kamojang. Untuk amendemen PJBU diperuntukkan bagi suplai uap panas bumi, yaitu PLTP Lahendong Unit 1 hingga Unit 4 yang masing-masing berkapasitas 20 MW.

Selain itu,amendemen juga dilakukan pada PJBL panas bumi untuk PLTP Kamojang Unit 4 berkapasitas 60 MW dan Kamojang Unit 5 berkapasitas 35 MW. Adapun kontrak baru ditandatangani antara PGE dan Indonesia Power untuk PJBU suplai uap PLTP Kamojang Unit 1 berkapasitas 30 MW, Kamojang Unit 2 berkapasitas 55 MW dan Kamojang Unit 3 berkapasitas 55 MW.

Abadi Poernomo, Ketua Asosiasi Panas Bumi mengatakan kesepakatan tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong investasi geothermal. Khususnya, guna mewujudkan target pembangunan proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW), yang 25% di antaranya akan berasal dari energi baru terbarukan, termasuk panas bumi.

"Penandatanganan perjanjian jual beli uap dan listrik panas bumi antara Pertamina dan PLN menunjukkan kepada internasional adanya kesungguhan pemerintah, terutama off taker PLN dalam pengembangan geothermal," ujarnyadalam keterangan pers, Jumat (12/2/2016).

Pasalnya,pengembangan geothermal memerlukan investasi sangat besar, sehingga diperlukan kepastian regulasi, off taker dan kesepakatan perjanjian jual beli untuk mendapatkan pendanaan. Hal itulah yang membuat pengembangan pembangkit listrik yang bersumber dari energi bersih mengalami hambatan.

Irfan Zainuddin, Direktur Utama PGE, optimistis pemanfaatan energi geothermal di Indonesia akan semakin bergairah dan berkembang dengan pesat. PGE juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mengembankan energi bersih yang ramah lingkungan sehingga bisa membantu mengurangi emisi carbon secara berkesinambungan.

Untuk itu PGE mencanangkan target installed capacity di atas 1.000 MW pada 2021 dan diharapkan menjadi 2.700 MW pada 2030, katanya.

Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, mengatakan kesepakatan jual beli uap panas bumi dan listrik menjadi sentimen positif bagimasa depan pengembangan panas bumi Indonesia. Menurutnya, negosiasi antara kedua perusahaan pelat merah ini berjalan terlalu lama dan menghambat pengembangan pembangkit listrik dari energi bersih.

Kesepakatan juga dicapai pada perhelatan Bali Clean Energy Forum dengan nilai kontrak Rp47,2 triliun. Dari nilai tersebut, ditandatangani proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap panas bumi (PLTP) berkapasitas 765,5 MW,pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)150 MW danterminal gas alam cair (liquefied natural gas/LNG)berkapasitas 125.000 meter kubik.

"Dengan penandatangan PJBL kemarin, itu akan memotivasi para pengembang dan memperbaiki iklim investasi ke depan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi model," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

geothermal
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top