Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINUMAN BERALKOHOL: Pengusaha Usulkan Kebijakan Tarif Masuk Minol Diubah

Bisnis.com, JAKARTA Pelaku usaha minuman beralkohol meminta agar penghitungan tarif masuk minuman beralkohol dapat dikembalikan ke mekanisme penghitungan per liter atau yang disebut dengan penghitungan spesifik.
Ilustrasi/boldsky.com
Ilustrasi/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha minuman beralkohol meminta agar penghitungan tarif masuk minuman beralkohol dapat dikembalikan ke mekanisme penghitungan per liter atau yang disebut dengan penghitungan spesifik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) Agoes Silaban mengatakan bahwa sistem yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/2015 mengenai klasifikasi produk tarif bea masuk barang impor berpotensi menimbulkan perselisihan di antara pelaku usaha dan pihak bea dan cukai.

“Dulu  sebenarnya sudah begini, penghitungannya per liter, baik untuk golongan A, B atau C. Nah sekarang malah persentase, golongan B kena 90% dan C kena 150% dari harga produk,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa perselisihan yang muncul umumnya seputar harga produk yang dijadikan pengali untuk tarif masuk. Misalnya, pengusaha dituduh menurunkan harga produk, sementara hitungan yang digunakan aparat menggunakan harga jual di ritel, bukan harga produk dari pabrikan yang dibeli dalam jumlah besar.

Selain itu, ada juga oknum yang akhirnya bekerja sama untuk menegosiasikan harga masuk per kontainer. Adapun sistem penghitungan per liter dinilai lebih valid dan dapat meredam perselisihan serta praktik kecurangan.

Awal bulan ini, Kementerian Keuangan menyatakan akan mengubah regulasi importasi minuman beralkohol (minol) agar pelaku impor ilegal mau melakukan impor secara legal, termasuk mengubah struktur fiskal. Untuk itu, Direktorat Bea dan Cukai mencari formulasi yang tepat mengenai mekanisme maupun besaran tarif fiskal, khususnya untuk minol bergolongan C atau yang berkadar alkohol di atas 20%.

Agoes mengatakan bahwa saat ini, 85%-90% produk minol golongan C yang beredar di Indonesia merupakan produk ilegal. “Selama ini yang legal untuk golongan C hanya 10%. Kalau porsi yang ilegal ini beralih, berapa potensi penerimaan negara. Bisa bertambah sembilan kali lipat,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme yang ada saat ini belum mampu meredam peredaran produk ilegal. Untuk itu, penurunan tarif untuk minol golongan C perlu dilakukan agar pasar produk ilegal semakin tertekan. Hal tersebut dinilai lebih efektif untuk membuat importir ilegal memilih jalur resmi, ketimbang harus membayar oknum untuk menyelundupkan barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Shahnaz Yusuf

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper