Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau pemrakarsa Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk segera menyelesaikan kajian Strategic Enviromental Assesment /SEA guna menguatkan analisis perihal perencanaan setiap wilayah dalam proyek itu.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan setelah memperoleh izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada 20 Januari lalu, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus menyelesaikan dokumen SEA atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Dokumen tersebut memang tidak akan mempengaruhi penerbitan izin konsesi dan izin pembangunan. Namun, Siti mengatakan dokumen SEA akan memastikan tentang pengembangan area yang strategis di setiap daerah yang dilewati proyek ini.
“Kami juga menugaskan akhirnya untuk cepat segera diselesaikan yang namanya SEA, diatasnya Amdal,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/2/2016).
Sejauh ini, Siti mengatakan tidak ada hambatan persoalan tata ruang karena telah ada kesepakatan dari 9 pemerintah daerah bersama Kementerian Agraria sejak September 2015. Hanya saja, Siti mengatakan pihaknya meminta KCIC melakukan penguatan penerimaan sosial dengan melengkapi data sample dan fisik lapangan, utamanya mengenai dampak bencana alam.
Sejauh ini, ada empat titik kritis bencana alam dalam trase proyek, satu level tinggi dan tiga lainnya level medium. Beberapa yang dipantau kritis berada di KM87, KM74, KM79 dan KM82.
"Jadi kami minta mereka untuk cek lagi, studi lagi. Lalu pemrakarsa diminta untuk melakukan sosialidasi, apakah melalui dialog atau media kepada masyarakat terkait tata ruang ini,” ujarnya.
Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Utama PT KCIC mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan dokumen SEA dengan melibatkan pemrov dan pemerintahan kota.
“Kami kan diberi 30 hari untuk mendapat masukan dari masyarakat, bersamaan kami juga berkoordinasi dengan pemprov dan kabupaten kota [untuk penyelesaian SEA],” ujarnya.
Adapun, proyek kereta api cepat melibatkan 9 pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Kabupaten Purwakarta, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung.