Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Konsensi Kereta Cepat, Ini Jalan Tengah yang akan Ditempuh

Perbedaan pandangan terkait penghitungan awal masa konsesi dalam proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung segera terselesaikan dengan mengikuti ketentuan yang diajukan pemerintah.n
Petugas kepolisian menjaga lokasi 'groundbreaking' pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1). Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 km tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian, khususnya daerah Jakarta dan Bandung ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian menjaga lokasi 'groundbreaking' pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1). Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 km tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian, khususnya daerah Jakarta dan Bandung ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Perbedaan pandangan terkait penghitungan awal masa konsesi dalam proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung segera terselesaikan dengan mengikuti ketentuan yang diajukan pemerintah.

Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Utama PT KCIC mengatakan pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan jelas menyatakan bahwa penghitungan awal masa konsesi bisa ditetapkan pascapembangunan dan operasi selesai, atau sesuai dengan harapan KCIC.

Namun, KCIC wajib menyertakan kepastian tanggal mulai dan selesainya pembangunan dalam perjanjian konsesi tersebut untuk menjamin kepastian investasi.

“Kita lupakan yang kemarin-kemarin [polemik soal masa konsesi]. Yang penting ada kepastian tanggal pembangunan itu kapan, itu yang akan ditekankan dalam perjanjian konsesi,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/2/2016).

Dengan begitu, Hanggoro mengatakan KCIC selalu pemrakarsa memiliki ikatan waktu untuk menyelesaikan proyek pembangunan sampai izin operasi keluar di tanggal yang ditetapkan.

“Harapan kami, selesai pembangunan dan dapat izin operasi kami baru mulai [penghitungan masa konsesi]. Kami akan segera ajukan [tanggal],” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan menyatakan KCIC bisa mengajukan masa konsesi dihitung pada saat kereta mulai beroperasi, namun konsorsium BUMN China dan Indonesia tersebut harus memasukkan estimasi masa pembangunan proyek dalam perjanjian konsesi.

“Jadi ditulis masa pembangunannya berapa lama dalam konsesi itu, jangan sampai seperti beberapa perizinan tol tempo hari, dilakukan sejak masa beroperasi tapi tidak dibangun-bangun,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan.

Dengan begitu, dia mengatakan ada kepastian pembangunan proyek sesuai waktu yang ditetapkan, sehingga tidak menyandera pemerintah.

Saat ini, Jonan mengatakan izin konsesi dan pembangunan masih diproses. Sebagai masukan, Jonan minta dalam perubahan feasibility study terkait jarak dan estimasi penumpang turut melibatkan konsultan independen.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan masih ada perdebatan terkait penentuan waktu permulaan konsesi, sehingga izin konsesi belum juga diterbitkan.

Menurut Kemenhub, penghitungan awal masa konsesi dihitung 50 tahun sejak peletakkan batu pertama (groundbreaking). Di sisi lain, KCIC menginginkan penghitungan konsesi dimulai sejak izin operasi dimulai, sama halnya dengan proyek infrastruktur jalan tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper