Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha Jasa Kurir Dukung Paket Kebijakan Pos Komersil

Pelaku usaha jasa kurir menyambut baik Paket Kebijakan Ekonomi IX khususnya terkait pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA-- Pelaku usaha jasa kurir menyambut baik Paket Kebijakan Ekonomi IX khususnya terkait pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial.
 
Presiden Direktur PT TIKI Jalur Nugraha Ekakurir Express, M. Feriadi mengatakan, pihaknya sepakat dengan kebijakan yang diluncurkan pemerintah pekan lalu. Menurutnya, pemerintah sudah menyadari bahwa industri logistik memiliki masa depan yang baik, sehingga pemerintah mulai memperhatikan bisnis jasa kurir secara terbuka.
 
Orang mau bertransaksi model apapun akan membutuhkan physical distribution. Delivery tetap diperlukan, transaksinya mungkin orang akan menggunakan internet namun pada saat transaksi terjadi, diperlukan pengiriman tentu ini mengandalkan jasa logistik atau kurir, ungkap M. Feriadi kepada Bisnis.com, Selasa (2/2/2016).
 
Dia pun menyebut, pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini dan digitalisasi yang menguat, potensi e-commerce semakin besar. Hal ini dipandangnya karena ada kecenderungan masyarakat mulai mengandalkan transaksi secara online.
 
Pangsa pasar yang dimiliki bisnis industri sebagai pengantar barang semakin besar. Hal itu mendorong JNE Express yang sudah memiliki sekitar 5000 gerai di seluruh Indonesia ini optimistis untuk melakukan ekspansi bisnis jasa kurir.
 
Kondisi di Jakarta sekarang saja, orang cenderung menawarkan harga yang lebih karena harus sewa toko, makanya orang mau berbelanja secara online, terangnya.
 
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita menyatakan, poin nomor satu paket kebijakan sektor logistik pada poin satu sudah ideal.
 
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/2014 akhirnya diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/2015 yang mana menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah.
 
"Menurut saya regulasi sebelumnya memang membuat biaya pengiriman pos oleh swasta menjadi lebih mahal. Sudah ideal jika Permen tersebut diubah," ujar Zaldy.
 
Regulasi yang ada sebelumnya memang dipandang masih membatasi persaingan pelaku penyelanggara pos komersial. Perubahan ini pun diharapkan mampu mendorong daya saing dan perluasan layanan usaha jasa kiriman yang dapat meningkatkan kegiatan logistik desa-kota secara efisien.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper