Bisnis.com, JAKARTA-- Proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS) dengan kapasitas 4x260 megawatt (MW) telah mendapatkan perpanjangan penetapan lokasi.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang dikutip Bisnis, Sabtu (30/1/2016), izin tersebut didapat dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.52.PemUm/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.1386/Pemum/2011 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Upper Cisokan Pumped Storage di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur untuk PLTA Upper Cisokan.
Sedangkan untuk status tanah lahan kehutanan, status sampai saat ini untuk pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dengan luas lahan 155,89 hektarare (ha) sudah dapat digunakan, karena telah mendapatkan izin prinsip dan izin dispensasi dimana saat ini sedang proses pemenuhan persyaratan penerbitan izin pinjam pakai.
Sementara itu untuk lahan kompesasi PPKH seluas 161,5623 Ha dari 311,78 Ha (51,82 persen) telah dibebaskan dan juga sudah dilakukan serah terima lahan kompensasi tahap I seluas 152,27 Ha. Namun saat ini sedang proses permohonan penerbitan pertimbangan teknis calon lahan kompensasi tahap II dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Dishut Prov Jabar).
Kemudian untuk status tukar menukar kawasan hutan (TMKH) dengan luas lahan 229,36 ha telah mendapatkan izin prinsip dan saat ini sedang proses permohonan izin dispensasi.
Saat ini sedang disiapkan lahan pengganti TMKH seluas 9,47 Ha dari 458,72 Ha dan sedang proses musyawarah harga ganti rugi.