Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia meluncurkan program layanan investasi 3 jam di Kantor BKPM, Jakarta.
Acara yang diluncurkan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla ini menandai dimulainya izin investasi 3 jam kepada para investor, baik luar negeri maupun dalam negeri.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan program ini bertujuan mendukung pemerintah mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.
“Melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ungkapnya dalam siaran persnya, Senin (11/1/2016).
Produk dalam izin investasi 3 jam tersebut terdiri dari izin investasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, tanda daftar perusahaan (TDP), izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), angka pengenal importir produsen (API-P), dan nomor induk kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh 5 instansi di luar BKPM.
Sementara itu, dukungan dari kalangan industri bermunculan, salah satunya dari industri pulp dan kertas nasional.
Direktur Asia Pulp & Paper (APP) – Sinar Mas Suhendra Wiriadinata menuturkan pihaknya mendukung peluncuran izin investasi 3 jam yang dikeluarkan pemerintah melalui BKPM, karena dinilai mampu menciptakan iklim investasi dan usaha nasional yang semakin bergairah.
“Selain itu, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan penyerapan tenaga kerja nasional,” ujarnya.
Jalur Hijau Guna Mempercepat Dwelling Time
Terobosan senada juga diberikan BKPM bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam fasilitas percepatan importasi mesin atau peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi dalam merealisasikan investasinya.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menilai percepatan jalur hijau untuk importasi mesin atau peralatan bagi investor yang masuk tahap konstruksi akan mengurangi waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time).
Dalam acara ini juga diberikan jalur hijau bagi industri yang telah memenuhi syarat ketat dari Ditjen Bea Cukai, seperti benar-benar dalam tahap konstruksi gedung pabrik, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) terakhir, dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor.
Adapun barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi izin prinsip penanaman modal.
“Kalau sebelumnya butuh tiga sampai lima hari untuk keluarkan barang impor. Dengan rekomendasi percepatan jalur hijau bagi investor, persetujuan pengeluaran barang tidak sampai 30 menit. Ini yang akan menjadi daya tarik baru Indonesia dalam mengundang investor,” tutur Heru dalam jumpa pers.
Menurut Heru, perusahaan yang sedang fase konstruksi tentu mengimpor barang modal dengan nilai yang besar.
Salah satu unit industri APP – Sinar Mas yang saat ini tengah dalam proses pembangunan adalah PT OKI Pulp & Paper Mills.
Perusahaan dengan total investasi sekitar Rp40 triliun ini diberikan jalur hijau untuk mempercepat proses pembangunan pabrik tersebut.
“Kami bersyukur atas kepercayaan yang diberikan. Pemberian jalur hijau kepada kami ini untuk mempercepat proses pembangunan pabrik, sehingga peningkatan ekonomi di daerah sekitar pabrik [OKI, Sumatra Selatan] akan cepat terealisasi,” ujar Direktur APP – Sinar Mas Suhendra Wiriadinata.