Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Kini Bisa Lakukan Penindakan Hukum di Bidang Perdagangan

Perubahan nomenklatur Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menjadi Ditjen Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga membuat Kemendag kini memiliki instrumen penindakan hukum di bidang perdagangan
Gedung Kementerian Perdagangan./Setkab
Gedung Kementerian Perdagangan./Setkab

Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan nomenklatur Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menjadi Ditjen Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga membuat Kemendag kini memiliki instrumen penindakan hukum di bidang perdagangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga Widodo mengatakan Direktorat Jenderal tersebut bertugas untuk mengawal tiga undang-undang, yaitu Undang-undang tentang Metrologi Legal, Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Perdagangan.

Perubahan tersebut diikuti perubahan di tingkat direktorat yang penggabungan Direktorat Stardardisasi dan Direktorat Pengendalian Mutu menjadi satu – Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, serta pembentukan direktorat  baru yaitu Direktorat Tertib Niaga.

Direktorat Tertib Niaga tersebut melaksanakan empat fungsi, yang salah satunya adalah untuk pendaftaran barang-barang terkait kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) khususnya untuk produk kimia dan listrik. Produk-produk tersebut harus didaftarkan lebih dulu sebelum beredar.

“Sedangkan tiga fungsi lainnya kecenderungannya adalah penindakan hukum,” kata Widodo kepada Bisnis, Senin (4/1/2015).

Salah satunya adalah melakukan penegakan hukum terhadap perizinan dan pendaftaran dalam perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Pengawasan terhadap pendaftaran perdagangan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga.

Selain itu, juga termasuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana di bidang perdagangan, distribusi, termasuk di dalamnya penimbunan dan pergudangan. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diberikan sesuai UU Perdagangan.

Pengawasan terhadap distribusi serta penimbunan tersebut dilakukan oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, hingga ditemukan dugaan pidana di bidang perdagangan. Setelah itu penindakan baru dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga.

Penindakan hukum tersebut merupakan kewenangan baru yang diberikan kepada Kementerian Perdagangan, berdasarkan Perpres No.48/2014 tentang Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, penindakan hukum perdagangan hanya dilakukan oleh kepolisian.

“Sebelumnya kita tidak punya kewenangan untuk itu, jadi kalau ada pelanggaran di bidang perdagangan, polisi yang melakukan. Sekarang, polisi masih bisa, kita juga bisa.”

Adapun, saat ini Kemendag telah menyepakati MoU dengan pihak kepolisian utnuk mengedepankan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (PPNS SPK). Hal tersebut terutama didukung asas ultimum remidium yaitu pengutamaan sanksi administrasi sebelum sanksi pidana. Adapun, sanksi administrasi merupakan wewenang Kementerian, bukan Kepolisian.

Implementasi penegakan hukum oleh kementerian tersebut akan bisa segera diimplementasikan menunggu tandatangan Menteri Perdagangan untuk pelantikan pejabat eselon II. Sementara itu, karena belum adanya PPNS SPK di lingkungan Kemendag, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper