Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalangan Konsultan Apresiasi Trobosan Pemerintah

Kalangan konsultan optimis pembangunan infrastruktur di 2016 akan lebih baik dari tahun ini setelah adanya terobosan regulasi pemerintah yang semakin memperbaiki iklim usaha di bidang konstruksi dan konsultansi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan konsultan optimis pembangunan infrastruktur di 2016 akan lebih baik dari tahun ini setelah adanya terobosan regulasi pemerintah yang semakin memperbaiki iklim usaha di bidang konstruksi dan konsultansi.

Ketua Umum Ikatana Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nugroho Pudji Raharjo mengatakan, kalangan konsultan sangat mengapresiasi penerbiatan Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Peraturan tersebut memberikan kejelasan tentang pranata usaha di bidang konsultansi, sehingga dapat menghindarkan jerat kriminalisasi terhadap pelaku usaha jasa konsultan. Regulasi tersebut di antaranya menetapkan izin bagi konsultan untuk menangani tiga kontrak proyek lump sum dalam setahun.

“Kita selama ini kekurangan tenaga ahli, tapi aturannya malah membatasi seorang ahli untuk menangani banyak proyek. Kasihan kemarin tidak ada ahli yang mau kontrak lump sum, kerena kerja cuma empat bulan, setelah itu menganggur,” katanya saat dihubungi, Selasa (22/12/2015).

Dirinya meyakini, pelaksanaan infrastruktur di 2016 akan lebih baik sebab tahun ini telah dipersiapkan pula pendidikan pelatihan profesional untuk meningkatkan tenaga ahli bersertifikat dan juga perbaikan manajemen perusahaan.

Pemerintah sudah memberikan pelatihan gratis dan menyebar ke daerah sehingga akan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia tahun depan. Pelatihan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Inkindo.

Nugroho mengatakan, perlu ada kesepahaman di kalangan pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan di sektor konstruksi. Seturut ketentuan UU Jasa Konstruksi, kebijakan yang ditetapkan Menteri PU harus dilihat sebagai kebijakan menteri konstruksi yang berlaku untuk seluruh proyek konstruksi di kementerian/lembaga lainnya, termasuk di daerah.

“Teknis konstruksi kan tidak peduli anggarannya dari siapa, teknisnya kan harus sama. Aturan dari Menteri PU selaku menteri konstruksi kenyataannya selama ini belum diikuti beberapa kementerian atau pemprov,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper