Bisnis.com, JAKARTA— Sekitar 1 juta tenaga kerja di industri kehutanan terancam kehilangan pekerjaan menyusul pembekuan izin akibat kebakaran lahan dan hutan di Sumatra dan Kalimantan pada musim kemarau tahun ini.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Rahardjo Benjamin mengatakan saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri.
“Situasi ketidakpastian izin hutan tersebut bisa membuat keresahan meluas di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin,” katanya di Jakarta (16/12).
APHI meminta pemerintah memberi kesempatan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi penanaman pada lahan bekas kebakaran yang ada di dalam konsesi.
Lahan bekas kebakaran berpotensi menjadi areal terbuka yang kembali bisa menjadi sumber api. Pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan penanaman transparan.
“Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kegiatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin,” katanya.
Setelah bencana kebakaran hutan dan lahan pada Agustus-Oktober 2015 lalu, pemerintah memberikan sanksi sejumlah perusahaan dengan membekukan izin usahanya meski kebakaran terjadi karena faktor eksternal berupa aktivitas di areal terbuka dan kawasan yang dirambah. Akibat sanksi tersebut saat ini sekitar 1 juta hektare lahan tidak dapat dioperasikan.