Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hapus Biaya Ekonomi Tinggi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan sistem informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH) sebagai self assessment berbasis teknologi informatika (TI) untuk menghapus biaya ekonomi tinggi dan moral hazard di sektor kehutanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. /Bisnis.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA --  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan sistem informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH) sebagai "self assessment" berbasis teknologi informatika (TI) untuk menghapus biaya ekonomi tinggi dan moral hazard di sektor kehutanan.

Menteri LHK Siti Nurbaya  mengatakan  biaya ekonomi tinggi membuat citra kementerian yang dipimpinnya menjadi negatif di tengah masyarakat sehingga SIPUHH diluncurkan sebagai bentuk dari pembaruan dalam penatausahaan pengelolaan hutan di Indonesia.

"Saya instruksikan sistem ini mulai berlaku 1 Januari 2016 di seluruh Indonesia," katanya saat peluncuran SIPUHH Self Assessment Berbasis TI di Jakarta, Selasa (115/12/2015).

Menurut dia, dengan SIPUHH, sistem perizinan di sektor kehutanan yang semula sarat interaksi antara petugas dan pelaku usaha menjadi bersifat "online".

SIPUHH, lanjut dia, berperan untuk memperbaharui penatausahaan pengelolaan hutan serta akan menghapus biaya ekonomi tinggi dan moral hazard.

Siti menyatakan sistem perizinan tersebut merupakan tonggak perubahan penting di lingkup kehutanan.

"Meski self assessment, pelaku usaha tidak bisa bebas karena sistem sudah didesain sedemikian rupa. Kalau ada inkonsistensi, sistem akan menolak. Kalau ada indikasi penyimpangan, ada audit otomatis," ujar dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Parthama menyatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai sistem ini. Selain itu, juga melatih operator sebanyak 982.

Jumlah operator tersebut, lanjut dia, nantinya akan terus ditingkatkan dengan menambah peserta pelatihan.

Ia mengakui hingga saat ini masih ada kekhawatiran dalam mengadopsi sistem ini seperti sumber daya manusia yang belum siap dan lain-lain. Namun, pihaknya mengharapkan hal itu tidak menjadikan sebagai hambatan penerapan SIPUHH mulai 1 Januari 2016.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman menyambut positif peluncuran sistem informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH) sebagai self assessment berbasis TI oleh Kementerian LHK karena sistem ini menjadi kontrol bagi pelaku usaha sektor kehutanan.

Sistem tersebut, kata dia, juga menguntungkan karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk serentetan pemeriksaan di perjalanan saat pengiriman hasil produksi hutan.

Meski bersifat self assessment, yakni pelaku usaha memasukkan sendiri data yang diperlukan, bukan berarti pengusaha bisa mengarang-ngarang data.

"Enggak berani. Justru dengan sistem ini lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. Pasalnya, kalau pemerintah melihat indikasi penyalahgunaan, pemerintah langsung post audit dan sanksinya berat. Langsung pencabutan izin," kata Irsyal.

Ia mengakui ada pihak yang menentang terhadap perubahan perizinan melalui SIPUHH. Namun, APHI berkomitmen mendukung upaya perubahan oleh pemerintah dan meninggalkan zona kenyamanan.

"Kami mendukung era baru sistem pengelolaan hutan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper