Bisnis.com, JAKARTA--Untuk menutupi melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pemerintah tidak sekedar menerbitkan surat utang negara namun mengaktifkan kembali upaya financing melalui pendanaan bilateral maupun multilateral.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan defisit APBN yang mencapai 2,7% mutlak terjadi karena Indonesia tengah membutuhkan pengeluaran yang besar untuk membiaya berbagai belanja tahun depan.
“Kami putuskan kalau bisa pengeluaran yang sudah terdaftar di APBN 2016 maksimal tetapi pembiayaan berasal dari financing. Jadi klo begitu defisit harus naik supaya semua bisa terealisasi,” ujarnya, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 17/2003 tentang keuangan negara, defisit APBN tidak boleh lebih dari 3% dan Kemenkeu patuh terhadap regulasi tersebut. Karena itu,lanjutnya, dalam proses perencanaan kementerian tersebut sudah memasitkan angka defisit berada pada persentase yang aman.
Terkait upaya yang dilakukan untuk menutupi defisit anggaran, menurutnya Kemenkeu tidak bertumpu pada penerbitan obligasi tapi memaksimalkan pendanaan secara bilateral maupun multilateral. Langkah itu, katanya telah dimatangkan oleh Kemenkeu.
“Kalau kita mau tawarkan obligasi tapi saat yang sama situasi rate tinggi, pasar khawatir, atau ada negara sedang terguncang, bukan waktu yang bagus tentunya. Kalau pasar sedang tenang, bunga turun, baru kita lempar ke pasar,” katanya