Bisnis.com, JAKARTA-- Gabungan Perusahaan Farmasi mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk farmasi yang masuk dalam program e-catalog Jaminan Kesehatan Nasional ditanggung pemerintah.
Direktur Eksekutif GP Farmasi Darodjatun Sanusi mengatakan industri memasok produk untuk program pemerintah dengan harga yang sudah diatur. Menurutnya, produk generik tersebut sudah tergolong murah, sehingga dengan ditanggungnnya PPN oleh pemerintah industri dapat memangkas biaya pengeluaran.
"Kami supply ke pemerintah, masak juga harus bayar PPN ke pemerintah," tuturnya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.
Berdasarkan laporan IMS Report Q2 2015, yang diolah GP Farmasi, pasar farmasi nasional yang saat ini telah menyentuh Rp60 triliun dengan pertumbuhan nilai 8,9% pada kuartal II/2015 sementara untuk pertumbuhan produksi sebesar 9,7%. Implementasi JKN mendongkrak produksi produk generik, sekaligus mendorong permintaan obat oleh rumah sakit.
Peningkatan permintaan tidak diiringi dengan meningkatnya harga, malah membuat produk yang masuk dalam e-catalog menurun. Walaupun demikian, menurutnya, industri terus berupaya menyesuaikan harga yang ditentukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
LKPP transparan dan sudah fair sejauh ini. Lagi pula hasil survery WHO, harga produk kita salah satu yang termurah untuk program kesehatan pemerintah, katanya.
Dengan ditanggungnya PPN oleh pemerintah alur biaya distribusi juga akan terpangkas. Tidak hanya itu, industri mendapatkan restitusi dari tanggungan pajak tersebut.