Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gabungan Perusahaan Farmasi Usul PPN Ditanggung Pemerintah

Gabungan Perusahaan Farmasi mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk farmasi yang masuk dalam program e-catalog Jaminan Kesehatan Nasional ditanggung pemerintah.
 Gabungan Perusahaan Farmasi mengusulkan PPN produk farmasi yang masuk dalam Jamkesnas ditanggung pemerintah/ilustrasi
Gabungan Perusahaan Farmasi mengusulkan PPN produk farmasi yang masuk dalam Jamkesnas ditanggung pemerintah/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Gabungan Perusahaan Farmasi mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk farmasi yang masuk dalam program e-catalog Jaminan Kesehatan Nasional ditanggung pemerintah.

Direktur Eksekutif GP Farmasi Darodjatun Sanusi mengatakan industri memasok produk untuk program pemerintah dengan harga yang sudah diatur. Menurutnya, produk generik tersebut sudah tergolong murah, sehingga dengan ditanggungnnya PPN oleh pemerintah industri dapat memangkas biaya pengeluaran.

"Kami supply ke pemerintah, masak juga harus bayar PPN ke pemerintah," tuturnya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Berdasarkan laporan IMS Report Q2 2015, yang diolah GP Farmasi, pasar farmasi nasional yang saat ini telah menyentuh Rp60 triliun dengan pertumbuhan nilai 8,9% pada kuartal II/2015 sementara untuk pertumbuhan produksi sebesar 9,7%. Implementasi JKN mendongkrak produksi produk generik, sekaligus mendorong permintaan obat oleh rumah sakit.

Peningkatan permintaan tidak diiringi dengan meningkatnya harga, malah membuat produk yang masuk dalam e-catalog menurun. Walaupun demikian, menurutnya, industri terus berupaya menyesuaikan harga yang ditentukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

LKPP transparan dan sudah fair sejauh ini. Lagi pula hasil survery WHO, harga produk kita salah satu yang termurah untuk program kesehatan pemerintah, katanya.

Dengan ditanggungnya PPN oleh pemerintah alur biaya distribusi juga akan terpangkas. Tidak hanya itu, industri mendapatkan restitusi dari tanggungan pajak tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper