Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Haparan Gapensi terhadap RUU Jasa Konstruksi

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) memberikan lima masukan dan harapan bagi penyempurnaan RUU Jasa Konstruksi yang ditargetkan akan segera disahkan akhir tahun ini.nn
Pekerja menyelesaikan pembangunan rangka baja proyek infrastruktur di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja menyelesaikan pembangunan rangka baja proyek infrastruktur di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) memberikan lima masukan dan harapan bagi penyempurnaan RUU Jasa Konstruksi yang ditargetkan akan segera disahkan akhir tahun ini.

Berdasarkan rilis yang diterima Bisnis.com dari Gapensi, Minggu (22/11/2015), seluruh pengurus Gapensi se-Indonesia telah menyetujui lima masukan dan harapan terhadap RUU Jasa KOnstruksi pada Rapat Pimpinan Nasional yang baru saja berakhir.

Ketua Umum Gapensi Iskandar Z. Hartawi mengatakan, rekomendari pertama yang diajukan Gapensi adalah agar di dalam UU baru nantinya, asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha.

“Sebab asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya, sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional,” katanya dalam siaran pers, Minggu (22/11/2015).

Kedua, di dalam RUU itu perlu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi.

“Dengan pengaturan dan pemberlakuan hukum yang lebih jelas dan seimbang mengingat banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata,” katanya.

Hartawi mengatakan, pengusaha jasa konstruksi merupakan profesi yang paling rentan atas tindakan kriminalisasi di negeri ini. Hal ini disebabkan tingkat kepastian dan perlindungan hokum di industri ini sangat rendah.

”Padahal, serapan dan optimalisasi anggaran sangat tergantung pada semangat pelaku jasa konstruksi dalam mengekesekusi proyek-proyek infrastruktur,” katanya.

Ketiga, lanjut Hartawi, daya saing pelaksana konstruksi musti ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha melalui penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

“Apalagi tahun depan kita ini mau bersaing dengan jasa konstruksi dari negara tetangga kita yang lebih kuat,” katanya.

Keempat, Gapensi mengharapkan di RUU tersebut nantinya menjamin regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi.

“Tidak ada lagi tumpang tindih,” ujar Hartawi.

Kelima, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat.

“Dalam rangka pembinaan kepada jasa konstruksi diperlukan seleksi yang lebih ketat kepada asosiasi yang diberi kewenangan memberikan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Surat Ketrampilan Tenaga Kerja (SKT),” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper