Kabar24.com, JAKARTA -- Masinton Pasaribu mempertanyakan alasan Dirut PT Pelindo II RJ Lino menjual kontrak perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Hutchison Port Holding asal Hongkong.
Menurut Masinton, banyak perusahaan lokal yang bisa mengelola peti kemas di pelabuhan Indonesia. Selain itu, keuntungan pengelolaan peti kemas senilai Rp40 triliun bisa dinikmati Indonesia jika dikelola sendiri.
"Keuntungan Rp40 triliun itu buat bangsa kita selama 20 tahun. Kalau diserahkan pada asing, ya keuntungannya kecil," ujar Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11/2015).
"Kalau RJ Lino mengaku hebat, bukan kita menyerahkan pada asing harusnya ditunjukkan dikembalikan pengelolaan peti kemas pada bangsa kita sendiri," tambah Masinton.
Masinton menjabarkan, perpanjangan kontrak yang dilakukan Pelindo seharusnya memperoleh izin konsesi dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Menteri Rini selaku menteri BUMN dianggapnya menyetujui perpanjangan kotrak tanpa memperhatikan undang-undang.
JICT diwacanakan dijual sejak 27 Juli 2012 kepada Hutchison. Harga yang diberikan RJ Lino kepada Hutchison senilai US$215 juta. Hal tersebut menyebabkan potensi hilangnya pendapatan senilai sekitar Rp35 triliun.