Bisnis.com, JAKARTA - Sertifikasi usaha dan jasa penunjang tenaga listrik akan dilakukan secara online mulai 1 Januari 2016.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memperkenalkan sistem database Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman sistem secara online akan diterapkan mulai 1 Januari 2016. “Mulai saat ini hingga januari nanti akan diterapkan transformasi dari data-data manual ke sistem online,” jelas Jarman seperti dikutip melalui situs resmi kementerian, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya para pelaku tidak lagi mengajukan izin ke Ditjen Ketenagalistrikan. “Tidak ada lagi sertifikasi yang diterbitkan oleh kantor kami secara manual, semua melalui sistem,” lanjutnya.
Menurut Jarman, jika semuanya sudah dalam kondisi online yang tertata baik, Ditjen Ketenagalistrikan akan mengintegrasikan keseluruhan sistem yang ada.
Nantinya Sertifikat Laik Operasi (SLO) tidak akan terbit jika yang melaksanakannya tidak punya registrasi dari sertifikat badan usaha (SBU). Sementara, SBU tidak terbit jika tidak ada penanggung jawab dari tenaga komptensi.
Sistem database Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini merupakan sistem database ketiga di sektor ketenagalistrikan setelah sebelumnya Ditjen Ketenagalistrikan meluncurkan Sistem Database Registrasi SLO dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SISKTTK).
Prinsip pertama dari sistem ini adalah bersifat relaksasi yaitu memberi kelonggaran dan kemudahan sekaligus memberi kepastian. Selanjutnya menurutnya database ini bersifat self assesment.
“Jika data-data yang diberikan sudah benar maka sistem akan meregister dan memberikan nomor registrasi bagi seluruh badan usaha jasa penunjang,” ungkap Jarman
Menurutnya SLO yang rata-rata 10.000 aplikasi per hari bisa diselesaikan dengan baik, maka SBU yang tidak terlalu banyak juga akan dapat diselesaikan dengan baik.