Bisnis.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia untuk tujuan magang kerja tetap diwajibkan menaati ketentuan yang termuat dalam Permenaker No. 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Artinya, WNA yang magang kerja tetap harus memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
"Tidak ada aturan khusus untuk pekerja asing magang, itu masuk sebagai tenaga kerja asing [TKA]. Ketentuannya tetap sebagai pekerja," kata Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Rahmawati Yaunidar, Senin (16/11/2015).
Dia menjelaskan, apabila tenaga asing magang diberikan dispensasi khusus, maka akan memicu banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan. Pasalnya muncul kekhawatiran nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke Indonesia berkedok sebagai tenaga magang yang pada akhirnya akan menambah banyak jumlah pekerja asing di Indonesia.
"Kalau itu dikhususkan nanti malah akan dibuat kedok, dan ini sangat berbahaya baik dari sisi pelanggaran maupun perlindungan pekerja lokal."
Sekadar Magang, WNA Tetap Wajib Miliki Izin
WNA yang magang kerja tetap harus memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu