Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja industri rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman menolak kenaikan cukai Sigaret Kretek golongan I naik 11%.
Ketua Umum FSP RTMM Sudarto mengatakan kenaikan cukai SKT tersebut bakal memberatkan industri rokok yang berpotensi perusahaan melakukan pengurangan produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
"Pada kenaikan rata-rata 7% sampai 9% saja terjadi pemutusan hubungan kerja puluhan ribu orang dalam kurun waktu lima tahun, apalagi kenaikannya 11,4%," katanya dalam siaran pers, Kamis (12/11/2015).
Anggota serikat pekerja banyak yang bekerja di pabrik rokok SKT golongan I yang jumlahnya mencapai 140.000 orang. SKT golongan I merupakan produksi rokok kretek tangan dengan kualitas paling baik dibandingkan golongan di bawahnya.
Menurut Sudarto, SKT golongan III tidak mengalami kenaikan cukai. Ia mengharapkan kepada pemangku kebijakan agar SKT golongan I dan II juga mendapatkan perlindungan yang sama.
Sebelumnya anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan tidak puas dengan tarif cukai rokok tahun 2016 karena akan berdampak langsung terhadap tenaga kerja. Menurutnya proses kerja industri rokok melibatkan koperasi masyarakat sebagai pelinting rokok.
"Saya tidak puas terhadap cukai segmen SKT golongan I karena dalam proses kerjanya banyak melibatkan koperasi," ujarnya.
Pekerja Tolak Kenaikan Cukai Rokok 11%
Pekerja industri rokok yang tergabung dalam federasi Serikat Pekerja Tembakau makanan dan minuman menolak kenaikan cukai sigaret kretek golongan I naik 11%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu