Bisnis.com, JAKARTA - manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengungkapkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak merugikan perusahaan milik negara itu.
Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino mengatakan manfaat keuntungan dari kontrak yang diperpanjang hingga 2039 itu senilai US$486,5 juta atau setara Rp6,6 triliun.
Seperti diketahui, kontrak dengan Hutchison Ports Holding (HPH) berakhir pada 2019. Pelindo II memastikan mayoritas kepemilikan saham atas kerja sama itu sebesar 51% yang sebelumnya hanya 49%.
Perpanjangan kontrak tersebut dicekal oleh Serikat Pekerja JICT karena harga jual aset yang murah, tidak tender terbuka, dan bisa dikelola sendiri. Bahkan, DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II.
“Kalau tanya penyebabnya, saya juga bingung kenapa SP sampai ke DPR. Bayangkan kalau semua SP di Indonesia punya masalah, di mana mereka harusnya memperjuangkan gaji pegawai, kok sampai ke urusan pemegang saham,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (30/10/2015).
Dia menjelaskan perpanjangan kontrak tidak melanggar UU Pelayaran No. 17/2008, sebab pada pasal 344 memberi pelimpahan secara langsung kepada BUMN Kepelabuhanan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan.
Soal tender, Lino menuturkan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 13-MBU/09/2014, tidak mengharuskan ada tender untuk melanjutkan kerja sama dengan mitra terdahulu, dalam hal ini HPH.
Direktur Keuangan PT Pelindo II Orias P Moedak menekankan kontrak baru dengan HPH ini menambah dana segar dari uang muka perjanjian sebesar US$215 juta. Kontrak itu juga telah meniadakan biaya technical know-how sebesar US$41,3 juta hingga 2019.
“Sebelumnya, technical know-how 14,08% dari keuntungan bersih perusahaan setelah pajak. Dengan perpanjangan JICT perbandingan penerimaan Pelindo II dulunya 2:1, sekarang menjadi 5:1,” ujarnya.