Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Greenwood Sejahtera tengah mengkaji untuk melakukan revaluasi aset-asetnya menyusul langkah pemerintah menurunkan pajak atas revaluasi aset.
Direktur Keuangan Greenwood Bambang Dwi Yanti mengatakan perseroan tengah menghitung aset-aset yang akan direvaluasi. Adapun, revaluasi aset dimaksudkan untuk menyesuaikan nilai aset dengan harga pasar.
"Kami sedang hitung, secara teori mestinya bisa [meningkat] 20%, tapi kami akan hitung lagi," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (30/10/2015).
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2015, total aset Greenwood mencapai Rp2,44 triliun. Aset ini terdiri dari aset lancar Rp1,08 dan aset tidak lancar Rp1,36 triliun.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016.
Dalam beleid tersebut, pungutan pajak akan diturunkan menjadi 3% dari sebelumnya 10% jika permohonan revaluasi diajukan hingga 31 Desember 2016. Adapun, jika permohonan diajukan hingga 31 Desember 2016, perusahaan yang menjadi wajib pajak akan dikenai pajak 4%-6%.