Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan RAPBN 2016 telah diketok bersama dengan seluruh target penerimaan dan belanja pemerintah. Di dalamnya termasuk target penerimaan cukai hasil tembakau yang mengalami kenaikan 15%.
Ketua Serikat Pekerja Bidang Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Sudarto mengatakan kenaikan cukai 15% mengancam pelaku industri tembakau khususnya segmen padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang sedang menurun.
Menurutnya ada lebih dari 200.000 karyawan terlibat dalam industri SKT dan lebih dari 32.000 pekerja terkena PHK pada tahun lalu akibat penurunan produksi ini.
"Pada kenaikan 7%-9% setiap tahunnya sudah ada PHK, apalagi kalau lebih dari itu," katanya dalam rilis, Jumat (30/10/2015).
Dijelaskan Sudarto, Kementerian Keuangan pada Minggu ketiga Oktober telah menyepakati target penerimaan cukai tembakau Rp139,8 triliun atau naik 16% dari APBN 2015 sebesar Rp120,6 triliun.
Adapun data Badan Kebijakan Fiskal mengungkapkan naik 15% berlaku tahun 2016. Nominal kenaikan berbeda tergantung jenis rokok dan kapasitas produksi.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Djoko Wahyudi mengatakan industri rokok SKT tergolong padat karya dengan upah di atas minimum sehingga bisa menghidupi anggota keluarga.
Akan tetapi selama periode 2014-2015 sudah ada sekitar 40.000 anggotanya yang terkena PHK.
"Nah itu dikalikan saja dengan lima anggota keluarga. Sekarang siapa yang ingin menanggung kesejahteraan orang sebanyak itu," ujarnya.
Baik Sudarto maupun Joko meminta kepada pemerintah untuk memikirkan konsekuensi kebijakan tersebut karena industri rokok selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan kenaikan target penerimaan akan berbuntut pada kenaikan tarif cukai seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
Kenaikan tarif cukai tembakau tahun depan memang jauh di atas target inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2016 yaitu 4,7% dan 5,3%.
Pelaku industri kecewa dengan angka kenaikan 15% karena sebelumnya mengharapkan naik 7%."Paling pas memang di 7%," kata Moefti.
Menurut data Dirjen Bea dan Cukai, SKT mengisi 21% dari total pasar industri tembakau di tahun 2014. Dari total 995 pabrikan, sebanyak 569 atau 57%merupakan produsen SKT.
Jumlah pabrikan sudah mengalami penurunan dari 4.669 di tahun 2007 menjadi 995 pabrik di tahun 2014.