Bisnis.com, SAMARINDA—Pemprov Kalimantan Timur menolak rencana PT Indominco Mandiri mengalihkan aliran Sungai Santan untuk keperluan tamban batu bara.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengatakan penolakan ini juga berlaku untuk Sungai Kare dan Sungai Balakan di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Menurutnya, kondisi lingungan di Sungai Santan saat ini sudah sangat buruk. Pihaknya khawatir pengalihan sungai akan memicu erosi kerusakan lingungan lainnya.
“Keputusan Menteri Pekerjaan Umum juga menyaratkan pengalihan aliran sungai hanya diperbolehkan untuk kepentingan sungai itu sendiri. Bukan untuk ditambang,” katanya, Rabu (28/10).
Riza menuturkan izin relokasi memang berada di bawah wewenang balai wilayah sungai. Namun, hal tersebut juga harus berdasarkan keputusan gubernu. Jika Indominco tetap berkeras menambah di wilayah tersebut, pihak pemprov berjanji bakal menjatuhkan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.