Bisnis.com, JAKARTA -- Akibat jarak pandang yang terhalang kabut asap, Bandara Internasional Minangkabau belum mengizinkan satu pun pesawat untuk mendarat pada Senin (26/10/2015) pagi.
Dilaporkan bahwa aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau di Kabupaten Padangpariaman Sumatera Barat pada Senin pagi terganggu akibat pekatnya kabut asap yang menyelimuti daerah itu.
"Jarak pandang hanya 700 meter ini di luar persyaratan, untuk sementara belum ada pesawat yang diizinkan mendarat hingga kondisi membaik," kata Manajer Operasional PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Alzok Pendra di Padang, Senin.
Menurut dia sejak pagi ada tiga penerbangan yang tidak dapat mendarat yaitu Lion Air, Sriwijaya Air dan Air Asia sehingga ada yang dialihkan ke Medan serta ada yang kembali ke Jakarta.
Ia mengatakan jarak pandang minimal untuk pendaratan pesawat adalah 900 meter dan pihaknya akan terus memantau saat kondisi sudah memadai dan pesawat kembali diizinkan mendarat.
Alzok menegaskan bandara tidak ditutup hanya saja aktivitas penerbangan untuk pendaratan tidak bisa dilakukan sementara meskipun untuk lepas landas masih bisa.
Sedangkan untuk penumpukan penumpang yang terjadi, ia mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan dan kebijakan maskapai untuk mengatur ulang jadwal keberangkatan penumpang.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Ketaping di Padangpariaman melaporkan jarak pandang di Kota Padang pada Senin pagi hanya sekitar 700 meter akibat kabut asap.
"Ini adalah kondisi paling parah yang pernah terjadi, "kata Kasi Observasi dan Informasi BMKG Ketaping Budi Samiaji.
Ia mengatakan hingga dua jam ke depan akan terus melakukan pemantauan kondisi jarak pandang yang diperkirakan ketebalan kabut asap akan semakin pekat.
"Karena angin berembus dari selatan ke tenggara menyebabkan Sumbar menerima kabut asap kiriman," lanjut dia.
Sementara berdasarkan hasil pengamatan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Kototabang pada pukul 07.00 WIB indeks partikel dalam udara mencapai 447 mikrogram atau masuk kategori berbahaya.