Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan Pemerintah Hitung KHL Per 5 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan digunakannya masa 5 tahun dalam melakukan pengkajian item dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum.n
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 26 Oktober 2015  |  18:00 WIB
Ini Alasan Pemerintah Hitung KHL Per 5 Tahun
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015) - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan digunakannya masa 5 tahun dalam melakukan pengkajian item dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Haiyani RUmondang mengatakan angka lima tahun itu diperoleh dari data dan riset yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Karena menurut BPS perubahan pola konsumsi masyarakat itu terjadi setiap lima tahun, jadi itu yang kami jadikan acuan," kataya di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Adapun dalam kenaikan upah minimum setiap tahunnya, kata Yani, mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai upah minimum pada tahun berjalan.

Sementara kenaikan upah minimum untuk pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun ada pertimbangan lain yakni pendidikan, masa kerja, pangkat atau golongan, dan produktivitas.

"Jadi berbeda upah minimum untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun dengan yang diatas satu tahun. Ini lebih adil untuk masing-masing pekerja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan
Editor : Bastanul Siregar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top