Bisnis.com, MALANG - Proyek Jembatan Layang Kedungkandang, Kota Malang, diproyeksikan akan menelan dana Rp95 miliar yang dijadwalkan mulai digarap tahun depan.
Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan pendanaan proyek Jembatan Layang Kedungkandang dilakukan tahun jamak, yakni tiga tahun dengan pertimbangan agar tidak memberatkan pembiayaannya.
“Dengan cara penganggaran seperti itu, maka tidak akan mengganggu penganggaran untuk kegiatan lain,” katanya di Malang, Jumat (16/10/2015).
Dengan pembiayaan secara tahun jamak selama tiga tahun, maka proyek tersebut diperkirakan rampung pada 2018.
Keberadaan jalan layang tersebut diperlukan untuk agar padu dengan rencana pelebaran Jl. Ki Ageng Gribig-Jl Mayjen Sungkono yang berada di Kec. Kedungkandang.
Jalan tersebut, kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Malang Wasto o menjadi akses menuju dan dari interchange jalan tol Malang-Pandaan yang berada di Kel. Madyopuro.
“Karena itulah dua jalan itu harus dilebarkan menjadi jalan arteri primer,” katanya..
Proyek tersebut perlu dilakukan karena perkembangan tol Malang-Pandaan sudah nyata dengan berhasil dibebaskannya tanah di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Djarot Edy Sulistyono menambahkan untuk akses jalan pendukung tol, yakni Jl Kiageng Gribik-Jl Mayjen Sungkono, nantinya dilebarkan menjadi 30 meter dari kondisi eksisting selebar 8 meter.
Pelebaran itu untuk mendukung keberadaan tol Pandaan-Malang yang segera direalisasikan pembangunannya yang diperkirakan pada 2016-2017.
Kepala Bappeda Kab. Malang Edy Suhartono mengatakan jalan di Kab. Malang yang terkoneksi dengan Jl Mayjen Sungkono di wilayah Kec. Bululawang juga akan dilebarkan mendukung keberadaan jalan tol tersebut.
Panjang jalan jalannya mencapai 6 km dan pengerjaan fisiknya diperkirakan pada 2016.
Selain jalan layang, kata Anton, di wilayah yang sama juga akan dibangun Islamic Centre yang menelan dana Rp99,9 miliar. Proyek tersebut juga dikerjakan secara tahun jamak selama 3 tahun.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menegaskan penganggaran tahun jamak selama 3 tahun tidak melanggar ketentuan. Artinya boleh dilakukan.
Pernyataan senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Subur Triono. Intinya, selama penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, maka tidak dilarang.
Dengan demikian, jika penganggaran untuk dua proyek telah masuk dalam APBD setempat dan disetujui dewan, maka bisa langsung dilaksanakan.