Bisnis.com, JAKARTA - Target penerimaan cukai hasil tembakau (HT) sudah diputuskan oleh Kementrian Keuangan bersama Komisi XI DPR tadi malam. Namun, sebelum pembahasan dilakukan, data dari DPR dan pemerintah diduga tidak sinkron.
Menurut Ketua Komisi XI Fadel Muhammad, penaikan cukai berkisar pada angka 11,5% dengan dasar perhitungan 12 bulan. Nilai itu menurut Fadel sudah dibicarakan pada konsinyering antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI pada 12 Oktober 2015 di Hotel Borobudur.
"Benar kenaikannya sekitar 11,5%," jelasnya, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (16/10/2015). Fadel menyatakan hal tersebut Kamis (15/10/2015) atau sesaat sebelum keputusan cukai dikeluarkan.
Suahasil Nazara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan dasar perhitungan cukai pada tahun ini berdasarkan atas waktu 14 bulan. Namun, untuk tahun depan pemerintah akan mengembalikan ke angka dasar, yakni 12 bulan dengan 12 kali penerimaan.
"Karena itu perlu ada adjustment, kalau kita pakai angka tahun ini maka tahun depan juga 14 kali, bukan itu yang kita mau. Kita ingin kembalikan tetap 12 kali," paparnya.
Suahasil menambahkan, keputusan perhitungan 14 bulan di tahun ini karena sesuai APBNP. "Tahun depan kita kembalikan ke 12 bulan penerimaan, makanya angkanya turun. Turun Rp 10,8 triliun, dari penerimaan pajak kepabeanan dan cukai," jelasnya.
Sementara itu Muhaimin Moefti, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengatakan target tersebut tetap sangat tidak realistis.
"Kami tetap menolak target cukai sebesar itu. Kami masih ingin target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp129 triliun, yakni kenaikan sebesar 7% dari target APBN 2015 yang adalah Rp120 triliun," jelas Moefti.
Ia juga mempertanyakan angka kenaikan 11,5% tidak tercermin dalam rapat Komisi XI semalam. "Kalaupun naik 11,5%, maka target penerimaan cukai IHT akan menjadi sekitar Rp133 triliun," tukasnya.