Bisnis.com, BANDUNG - Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempermudah dan mempecepat proses izin edar produk susu olahan.
Ketua GKSI Dedi Setiadi mengatakan saat ini izin edar di BPOM terhitung memakan waktu lama sehingga para peternak belum bisa mengakses pasar produk susu olahan. Padahal, lanjutnya, persyaratan yang sudah diajukan ke BPOM telah sesuai yang dipersyaratkan dalam aturan.
"Kami minta BPOM lebih mempermudah dan mempercepat proses produk susu olahan karena sudah sesuai persyaratan," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (14/10/2015).
Menurutnya, mayoritas susu olahan yang belum keluar izin edar BPOM antara lain produk UHT dan pasteurisasi.
"Sekarang masih beberapa produk koperasi yang belum keluar izin edar. Paling banyak UHT dan pasteurisasi yang belum keluar izin edarnya," katanya.
Dia menambahkan, jika produk susu olahan belum memenuhi persyaratan maka BPOM harus mempercepat dan memberitahukan agar para peternak bisa memperbaikinya.
Hal tersebut dilakukan agar pasar produk susu olahan bisa luas.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rahim menyatakan, produksi susu olahan lokal termasuk pada golongan makanan berisiko tinggi. Untuk itu, izin edarnya harus melalui BPOM.