Bisnis.com, SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembangkan konsep pengelolaan hutan desa untuk mengakomodir kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung.
Kepala Seksi Pengelolaan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Timur Duratma Momo mengatakan hutan desa ini sudah mendapat restu dari pemerintah pusat dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur No.15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Hak Pengelolaan Hutan Desa. Konsep ini digagas untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi.
Di Kaltim saat ini baru ada satu hutan desa yaitu di Desa Merabu di Kecamatan Kelay, Berau, ujarnya kepada Bisnis.
Momo mengatakan pihaknya menargetkan empat desa di Kutai Timur dan Kutai Barat juga akan memiliki hutan desa di akhir tahun ini. Dia menjelaskan mekanisme penunjukan hutan desa ini diusulkan oleh lembaga desa setempat kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi bertugas mendata dan memberikan izin pengelolaan kawasan tersebut.
Menurut Momo, hutan desa bisa menggunakan hutan lindung atau hutan produksi yang terbebas dari izin usaha perusahaan. Izin diberikan dalam kurun waktu 35 tahun dengan opsi perpanjangan. Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat setempat bisa memanfaatkan hasil hutan untuk menunjang kegiatan ekonomi.
Kendati demikian, pengelolaan hutan desa juga harus sesuai dengan peruntukkan awal kawasan tersebut. Dia mencontohkan, jika hutan desa diberikan di wilayah hutan lindung, masyarakat di larang menebang pohon dan mengambil kayunya. Jika hal tersebut dilanggar pihaknya bakal mencabut izin yang sudah diberikan.
Terkait dengan luas lahan yang diberikan, Momo menjelaskan hal tersebut bergantung pada jumlah penduduk di desa tersebut. Pihaknya hanya memberikan patokan 1 orang bisa mendapatkan jatah hingga 15 hektar.