Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan audit ulang hak guna usaha (HGU) milik perusahaan sebagai salah satu solusi konflik pertanahan.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan saat menerima unjuk rasa perwakilan petani di depan Istana Merdeka, kemarin. Dia menuturkan salah satu langkah yang dilakukan BPN dalam mengatasi konflik agraria adalah melakukan audit.
"Langkah yang dilakukan BPN antara lain audit, yakni dengan cara mengkukur ulang luasan HGU perusahaan. Selain itu juga memanfaatkan tanah terlantar untuk pertanian," kata Ferry dalam keterangan resminya dalam situs Sekretaris Negara, Selasa (29/9/2015).
Dia memaparkan konflik lahan selama ini tak hanya merugikan masyarakat, namun juga pengusaha yang mengakibatkan lahan menjadi terbengkalai. Selain audit, papar Ferry, mediasi merupakan cara lainnya yang dilakukan sebagai solusi konflik tanah.
Sementara itu melalui regulasi, dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan hal itu untuk pengakuan hak komunal macam yang terjadi untuk Suku Baduy.
BPN juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk menambah luas tanah pertanian secara nasional. Sebelumnya, Staf Kepala Kepresidenan Teten Masduki menyatakan Presiden Joko Widodo akan mendistribusikan 9 juta hektare untuk para petani yang tak memiliki lahan.