Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan mampu mengimplementasikan percepatan layanan investasi pada pekan kedua Oktober 2015.
Franky Sibarani, Kepala BKPM, mengatakan pihaknya harus mencari notaris untuk mempercepat proses pengesahan akta pendirian perusahaan. Cara tersebut juga dilakukan agar percepatan yang dilakukan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Setidaknya kami akan usahakan pekan kedua Oktober 2015 percepatan pelayanan investasi ini dapat diimplementasikan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Franky menuturkan BKPM juga harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri, Peraturan Kepala BKPM terkait percepatan layanan investasi, dan aturan terkait insentif yang akan diberikan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen kawasan industri yang akan dijadikan lokasi investor. Pasalnya, paket kebijakan ekonomi tahap kedua akan mengubah 11 perizinan untuk konstruksi menjadi norma baku mutu yang dapat dipenuhi investor bersamaan dengan proses dimulainya investasi.
“Kalau kawasan industrinya sudah penuh, atau kawasan industri baru tetapi perizinannya belum lengkap, kan sulit untuk kami rekomendasikan untuk paket kebijakan ekonomi ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang fokus pada percepatan layanan investasi. Targetnya, paket kebijakan tersebutbdapat memangkas waktu yang diperlukan untuk mengurus izin investasi dari yang sebelumnya delapan hari untuk lendirian badan usaha, menjadi hanya tiga jam.