Bisnis.com, PEKANBARU--Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta agar langkah-langkah pencegahan kebakaran yang telah dilakukan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) menjadi pertimbangan pemerintah dalam proses penegakan hukum kebakaran lahan.
Menurut Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, setiap anggotanya memiliki kebijakan pengolahan lahan tanpa bakar. Anggota APHI juga melengkapi dengan peralatan dan brigade pemadam kebakaran.
“Tidak mungkin kami sengaja membakar karena akan rugi akibat kehilangan aset tanaman,” katanya dalam keterangan tertulis (24/9/2015).
Kebakaran di areal konsesi kerap tak terhindarkan karena adanya perambah hutan yang ingin memanfaatkan lahan untuk pertanian atau perkebunan. Penyebab lainnya adalah loncatan api dari luar konsesi.
Purwadi menekankan, pengendalian kebakaran lahan tak akan efektif jika hanya menyalahkan satu pihak saja. Berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk Global Forest Watch, kebakaran juga terdeteksi di luar konsesi bahkan di kawasan taman nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Tentu tidak tepat jika kemudian tanggung jawab bencana kabut asap ini hanya ditimpakan kepada pelaku usaha kehutanan,” kata Purwadi.
Untuk mencegah kebakaran, anggota APHI akan fokus pada upaya pemberdayaan masyakarat untuk mengubah perilaku melalui inisiatif kolaboratif multi pihak. "Program ' Fire Free Village Program' diinisasi anggota APHI yang mengkampanyekan program Desa Bebas Api di Riau akan terus dikembangkan secara luas.
Program ini melibatkan Pemerintah Daerah Riau, Bupati, Kepala Desa, Kepolisian, TNI, BPBD, LSM lokal dan komponen masyarakat lainnya. Ini menunjukkan upaya nyata perusahaan untuk melakukan pencegahan kebakaran lahan dengan pelibatan berbagai komponen," tegas Purwadi.
Purwadi juga menyampaikan, peran serta perusahaan dalam penanggulangan kebakaran lahan juga diarahkan pada bantuan sarana dan prasarana kebakaran hutan yang juga telah dilakukan anggota APHI.
“Anggota kami telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ini perlu diapresiasi. Bahkan anggota kami juga melakukan bantuan pemadaman kebakaran di lahan masyarakat di luar konsesi perusahaan," tambah Purwadi.
Dia menekankan pentingnya revisi UU No 32 tahun 2009. Dia juga menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya, seperti perda, yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi. “Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran,” katanya.