Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan kebijakan penggunakan kemasan satu merek pupuk bersubsidi guna menjamin kelancaran, keamanan, dan mencegah terjadinya penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan petani.
Lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi, pemerintah telah mulai memberlakukannya pada 26 Agustus 2015.
Pada saat permen ini berlaku, kantong pupuk bersubsidi yang telah diproduski dan beredar di pasar, harus diubah dan disesuaikan dengan kententaun ini dalam waktu paling lama enam bulan sejak diberlakukan.
Lewat salinan Permenperin yang diambil dari situs resmi Kementerian Perindustrian, Pupuk bersubsidi meliputi pupuk yang diproduksi dan/atau diimpor oleh produsen untuk keperluan pupuk bersubsisi sektor pertanian.
Pupuk bersubsidi sendiri adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kepeluan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian.
Di Tanah Air, produsen yang memproduksi pupuk subsidi a.l PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda dan Pupuk Sriwidjaja Palembang, yang memproduksi pupuk anorganik dan/atau organik. Pupuk bersubsidi yang dimaksud, terdiri dari pupuk urea, pupuk NPK dan pupuk organik.
Dengan beleid ini, nantinya kemasan pupuk bersubsidi harus dikemas menggunakan kantong satu merek untuk setiap jenisnya.
Dalam kemasan tersebut, wajib mencantumkan tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan" dilengkapi dengan nomor pengaduan, lokok perusahaan, masa edar, alamat produsen, nomor pendaftaran, nomor registrasi produk (NRP) dan lainnya.