Bisnis.com, JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berhasil menemukan hubungan sebab akibat antara lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri.
Hal ini terlihat pada penurunan pangsa pasar, produksi, kapasitas terpakai, keuntungan, dan tenaga kerja.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama periode 2010-2013. Tren yang terjadi sebesar 86% dari sebesar 6,5 ribu ton pada 2010 menjadi 43,778 ribu ton pada 2013,” jelas Ketua KPPI Ernawati dalam siaran pers, Senin (21/9/2015).
Adapun, negara eksportir utamanya yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar 36,72%; Korea Selatan sebesar 28,02%; dan Swedia sebesar 12,05% pada 2013.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atas lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015 tanggal 31 Agustus 2015.
PMK itu berisi tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board. PMK tersebut diundangkan pada 1 September 2015 di dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1308.
Pengenaan tarif BMTP dilakukan tiga tahun dengan rincian tahun pertama (7 September 2015 - 6 September 2016) sebesar 9%; tahun kedua (7 September 2016 - 6 September 2017) sebesar 7%; dan tahun ketiga (7 September 2017 - 6 September 2018) sebesar 5%.
Coated paper dan paper board tersebut mencakup nomor Harmonized System (HS.) ex.4810.13.11.00, ex.4810.13.19.00, ex.4810.13.91.90, ex.4810.13.99.90, ex.4810.14.11.00, ex.4810.14.19.00, ex.4810.14.91.90, ex.4810.14.99.90, ex.4810.19.11.00, ex.4810.19.19.90, ex.4810.19.91.90 dan ex.4810.19.99.90.