Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tiket Pesawat akan Naik

Harga tiket angkutan udara diperkirakan bakal naik kembali menyusul dinaikkannya biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan sebesar 10% oleh Kementerian Perhubungan.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Harga tiket angkutan udara diperkirakan bakal naik kembali menyusul dinaikkannya biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan sebesar 10% oleh Kementerian Perhubungan.

Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional/INACA Bayu Sutanto mengakui kenaikan biaya navigasi tidak bisa dihindari. Apalagi, pemerintah tengah menggenjot infrastruktur kenavigasian di Indonesia,

“Tapi asalkan bisa diikuti dengan kenaikan safety dan service, saya kira bisa diterima. Meski begitu, yang jadi masalah, biaya navigasi ini tidak dimasukkan dalam komponen formula harga tiket yang diatur,” tuturnya, Minggu (20/9/2015).

Oleh karena itu, lanjut Bayu, kemungkinan besar para maskapai bakal mengantisipasi kenaikan biaya jasa navigasi tersebut ke harga tiket. Meski demikian, Bayu mengakui langkah tersebut harus diambil secara hati-hati agar tidak berdampak terhadap penurunan permintaan.

Secara umum, Bayu menilai kenavigasian penerbangan di wilayah udara Indonesia memang perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, kondisi navigasi penerbangan di Indonesia belum sebaik dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Kemenhub menaikkan biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi sebesar 10% tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan untuk investasi baru, terutama menyangkut pelayanan navigasi penerbangan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 103/2015 tentang perubahan atas Permenhub No. PM 17/2014 tentang formulasi dan mekanisme penetapan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan.

Dalam aturan baru tersebut, komponen biaya usaha lainnya tidak lagi menjadi bagian dari biaya pokok per satuan jasa pelayanan. Dengan demikian, komponen biaya pokok tersebut a.l. biaya pegawai, utilitas, perlengkapan, pemeliharaan, penyusutan dan biaya umum.

Selain biaya jasa navigasi, Permenhub baru tersebut juga mengubah penggunaan mata uang dalam pembayaran jasa navigasi. Untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri ditetapkan dalam kurs rupiah, sedangkan penerbangan lintas ditetapkan dalam kurs dolar AS.

Sebelumnya, INACA mengklaim rata-rata harga tiket angkutan udara telah naik akibat dinaikkannya tarif batas atas sebesar 10% oleh Kemenhub. Kenaikan tarif batas atas tersebut disebabkan nilai tukar rupiah yang mencatatkan tren pelemahan.

Dalam tarif batas atas baru tersebut, Kemenhub menggunakan asumsi kurs rupiah Rp13.500 per dolar AS, dari sebelumnya Rp11.500 per dolar AS. Adapun, kurs rupiah pada Jumat (18/9/2015) tercatat Rp14.349 per dolar AS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper