Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Hutan: Perlu Revisi Regulasi Secepatnya

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dinilai masih memiliki cela yang memungkinkan aktivitas pembakaran hutan.
Pembakaran lahan sawit./JIBI
Pembakaran lahan sawit./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dinilai masih memiliki cela yang memungkinkan aktivitas pembakaran hutan.

Anggota Komis IV DPR RI Andi Akmal Pasludin mengatakan masyarakat sangat mempertanyakan kehadiran negara di dalam permasalahan kebakaran hutan yang tejadi berturut-turut selama 17 tahun terakhir.

“Saya ingin katakan bahwa negara atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agak gagap untuk mengatasi ini,” katanya dalam salah satu forum diskusi di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Dirinya menyangkan tindakan penanggulangan yang kurang komprehensif selama ini dan tidak sampai kepada akar masalah. Menurutnya, regulasi yang ada, dalam hal ini UU 32/2009 perlu direvisi.

“Dalam UU 32 ini, masyarakat diperbolehkan membakar dua hektar lahan atas nama kearifan lokal. Tapi kalau dikalikan berapa ratus orang, bisa berapa jadinya. Cela ini juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk membayar masyarakat untuk membakar lahan,” katanya.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi, mengatakan problem dalam penegakan hukum selama ini adalah ketika masalah terjadi, yang dicari adalah pelaku. Hal tersebut menjadi begitu sulit melihat skala permasalahan yang begitu luas.

“Pendekatan ini sudah dilakukan dari dulu sampai tahun lalu, tapi tidak menjawab persoalan,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Abdul Aziz, Anggota DPD RI Asal Sumatera Selatan, meminta pemerintah untuk bisa menjamin bahwa problem serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. Sanksi administrasi dan pidana untuk kasus pembakaran hutan pun harus diperberat, bila perlu hingga seumur hidup.

“Saya usulkan seumur hidup karena kejahatan ini lebih dari korupsi, ada rugi material dan immaterial, tidak hanya fisik tetapi juga menyangkut kesehatan, keselamtan jiwa masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper