Bisnis.com, JAKARTA—Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan perpanjangan kontrak antara PT Pelabuhan Indonesia II dan Hutchison Port Holdings atas Jakarta International Container Terminal tidak melanggar hukum.
Di dalam dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Rini mengatakan tim dari Kementerian BUMN belum menemukan indikasi pelanggaran undang-undang untuk kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Pengusahaan terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok yang telah dikelola dan diusahakan Pelindo II sebelum UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya, Kamis (10/9/2015).
Menteri BUMN mengatakan pengusahaan atas pelabuhan tersebut merupakan hak dan kewajiban Pelindo II yang diperoleh dari Pasal 344 jo. Pasal 90 UU Pelayaran.
Menurutnya, Pasal 344 merupakan jawaban atas tuntutan manajemen dan karyawan BUMN Pelabuhan pada saat pembahasan RUU Pelayaran.
Rini juga menegaskan bahwa suratnya tertanggal 9 Juni 2015 merupakan surat yang menjelaskan persetujuan pemegang saham, namun dengan syarat yang seharusnya dipenuhi Pelindo II sebelum memperpanjang kontrak.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN memang meminta manajemen Pelindo II yang dikomandoi R.J. Lino untuk memperhatikan surat dari Menteri Perhubungan tertanggal 18 September 2014.
“Kami akan meminta laporan secara tertulis dari PT Pelindo II dalam waktu dekat,” ujar Rini kepada Komisi VI.
Rini sendiri beranggapan pengelolaan pelabuhan secara bermitra dengan pihak ketiga merupakan hal lazim yang dilakukan di pelabuhan lainnya di dunia, seperti Pelabuhan Port Klang North, Malaysia; Pelabuhan Rotterdam, Belanda; dan Laemchabang Port, Thailand.