Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Turki secara resmi menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kertas cetak dan tulis asal Indonesia. Ini merupakan keputusan dari Final Report Summary dan diumumkan pada 28 Agustus 2015.
"Hal itu menjadi kesempatan yang baik bagi para eksportir produsen printing and writing paper Indonesia untuk memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Turki sehingga kinerja ekspor Indonesia akan meningkat," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dalam siaran pers yang diterima, Senin (7/9/2015).
Keputusan Pemerintah Turki tersebut diambil untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk printing and writing paper berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional Turki atas masukan dari konsumen dan industri pengguna serta tidak ditemukannya kerugian akibat produk impor itu.
Penyelidikan safeguard untuk printing and writing paper dimulai sejak 21 Juni 2014 atas permohonan dari tiga produsen kertas terbesar di Turki, yaitu Ve-Ge Hassas Kat Ve, Alkim Kait Sanayi, dan Kombassan Kat Matbaa.
Pemerintah Turki melakukan penyelidikan safeguard karena dilatarbelakangi dugaan terjadinya kerugian industri domestik akibat lonjakan impor produk printing and writing paper.
Produk yang termasuk dalam penyelidikan ini adalah yang diklasifikasikan di bawah kode HS 4802.55.15.10.00; 4802.55.25.10.00; 4802.55.30.10.00; 4802.55.90.10.00; 4802.56.20.20.00; 4802.56.80.10.00; 4802.57.00.10.00; 4802.58.10.10.00; 4802.58.90.10.00.
Pangsa pasar ekspor printing and writing paper Indonesia ke Turki selama ini memberikan kontribusi kurang lebih sebesar 6%-10% dari total impor Turki untuk produk serupa dari dunia.
Turki Hentikan Penyelidikan Safeguard Kertas asal Indonesia
Pemerintah Turki secara resmi menghentikan penyelidikan antidumping alias safeguard atas produk kertas cetak dan tulis asal Indonesia. Ini merupakan keputusan dari Final Report Summary dan diumumkan pada 28 Agustus 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu