Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI tengah menggenjot penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Karantina Nasional yang telah menjadi prioritas, untuk menyegerakan revisi regulasi sebelumnya yaitu UU No. 16/1992.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengatakan UU Karantina yang tengah disusun menjadi sebuah terobosan lembaga tinggi negara karena akan mencabut lembaga-lembaga karantina di beberapa kementerian di mana akan bersatu menjadi Badan Karantina Nasional (BKN) yang langsung dibawahi presiden.
"Selama ini lembaga karantina tersebar di beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kementerian Kesehatan, dan Bea Cukai. Karena tidak terintegrasi, sering arus birokrasi dan kekuatan penyidikan menjadi lemah," ungkap Andi Akmal melalui siaran pers padaJumat (4/9/2015).
Menurut dia, lembaga karantina nasional memang harus diperkuat baik SDM yang akan mengelola maupun paket regulasi yang melekat pada peguatan lembaga, karena lembaga ini krusial terhadap keamanan pangan nasional.
Andi Akmal mencontohkan kasus kakak tua jambul kuning yang marak beberapa waktu lalu merupakan sebuah bukti lemahnya kekuatan karantina pada otoritas kehutanan.
"Badan karantina nantinya harus mampu menjadi penjaga kelestarian hayati nasional. Jangan sampai kekayaan genetik kita dirusak dari luar dan jangan sampai juga dicuri keasliannya. Tanpa kekuatan SDM dan regulasi, dikahwatirkan Indonesia menjadi negara tanpa antibodi," katanya.